;
Legalitas Surat & Perijinan • lokasihunian • 23 Feb 2021 11:34:57
Di dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Rumah, Ruko, Apartemen, Gudang dan Properti lainnya kita sering mendengar empat istilah berikut, yaitu PPJB, PJB, IJB dan AJB.
Keempat istilah itu merupakan sama – sama perjanjian, tapi memiliki akibat Hukum yang berbeda. Perbedaan utama keempat istilah tersebut adalah Sifat Otentikasinya.
Pengertian PPJB, PJB dan IJB
Secara umum PPJB, PJB dan IJB mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu dibuat untuk melakukan pengikatan sementara antara penjual dan pembeli yang bersifat dibawah tangan (Akta Non Otentik). Akta Non Otentik berarti Akta yang dibuat hanya oleh para pihak calon penjual dan pembeli dan tidak harus melibatkan Notaris / PPAT. Karena sifatnya yang Non Otentik, hal itu menyebabkan PPJB, PJB dan IJB tidak mengikat tanah atau rumah sebagai obyek perjanjiannya, dan tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah atau rumah dari penjual ke pembeli, sehingga suatu saat bisa terjadi pembatalan jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pengertian IJB dan AJB
PPJB, PJB dan IJB biasanya berisi hal – hal yang mengatur bahwa penjual akan menjual tanah atau rumahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena ada sebab tertentu, misalnya :
Pengertian AJB
Sedangkan AJB merupakan Akta Otentik yang harus dibuat langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT / Notaris) dan merupakan syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang sah dan resmi. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris / PPAT, maka tanah atau rumah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (Balik Nama) dari penjual kepada pembeli.
Pengertian IJB dengan AJB Notaris
Jadi intinya PPJB, PJB dan IJB merupakan ikatan sementara yang bersifat dibawah tangan. Jadi Surat atau Akta yang paling kuat dan Sah secara Hukum adalah Akta Jual Beli (AJB).